Pengertian Letter of Credit, Syarat, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Dalam aktivitas perbankan, salah satu istilah yang bisa kita dengar adalah "letter of credit". Apa itu letter of credit? Bagi Anda yang belum mengetahui tentang definisi dari letter of credit, silakan simak pemaparan mengenai letter of credit seperti diulas dibawah ini.

Pengertian Letter of Credit


Pengertian Letter of Credit adalah suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima Letter of Credit (L/C) atau eksportir. Letter of Credit sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.

Pembukaan Letter of Credit oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.

Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli


Adapun pengertian Letter of Credit menurut para ahli adalah sebagai berikut...

1. Menurut Hartono
Menurut Hartono yang dikutip dalam Ginting (2000:7) bahwa pengertian Letter of Credit secara harfiah L/C adalah surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.

2. Menurut Amir
Menurut Amir bahwa pengertian Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir yang langganan Bank tersebut ditujukn kepada eksportir di luar negeri yang memiliki relasi kepada importir., yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan memberikan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.

3. Menurut Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, bahwa pengertian Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.

4. Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 2006 (UCP 600), bahwa definisi letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi sesorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C). atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.

Jenis-jenis Letter of Credit 


Suatu tranksasi butuh penyelesaian antara eksportir dan juga importir yang sangat bergantung dari jenis Letter of Credit-nya. Adapun jenis-jenis Letter of Credit (L/C)  yakni sebagai berikut:

  1. Revocable Lettef of Credit (L/C), merupakan yang setiap saat dapat dibatalkan ataupun diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya suatu pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary. 
  2. Irrevocable Letter of Credit yaitu Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat. 
  3. Sight Letter of Credit, adalah Letter of Credit yang memiliki syarat pembayaran yang langsung saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank. 
  4. Usance Letter of Credit adalah Letter of Credit yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank-bank tertentu yang memiliki nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C). 
  5. Unrestricted Letter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit yang membebaskan suatu negosiasi dokumen di bank manapun. 
  6. Red Clause Letter of Credit, merupakan Letter of Credit yang setiap bank pembuka L/C memberikan suatu kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya. 
  7. Transferable Letter of Credit merupakan Letter of Credit yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian ataupun keseluruhan dari seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa dari pihak lainnya. 
  8. Revolivng L/C adalah Letter of Credit yang memiliki kegunaan yang diulang-ulang.
  9. dll. 
letter of credit
Alur letter of credit

Syarat-syarat Letter of Credit


Syarat-syarat dari L/C adalah sebagai berikut:

  1. L/C yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
  2. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas dokumen-dokumen berikut:
          - Full set of Bill of Lading (Konosemen)
          - Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)

Tujuan dan Fungsi Letter Of Credit


LC ditujukan untuk kelancaran Transaksi bagi kedua belah pihak, sehingga demi kelancaran bersama Baik pihak Eksportir maupun Importir harus menerbitkan LC.

Fungsi LC antara lain :
  • Sebagai Pengaman antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah transaksi
  • Membantu issuing bank untuk memberikan fasilitas Transaksi kepada Importir dan juga memonitor pemakaiannya
  • Memastikan adanya pembayaran dengan memenuhi Persyaratan-Persyaratan yang ada di LC
Pelaku-pelaku dalam LC

Terdapat Beberapa pihak atau pelaku di dalam LC, yaitu :
  • Applicant (Pemohon Kredit), Importir yang telah mengajukan aplikasi LC
  • Beneficiary, Eksportir yang menerima LC
  • Issuing Bank, Pihak Bank pembuka LC
  • Advising Bank, Bank Koresponden yang meneruskan LC kepada pihak beneficiary.
  • Confirming Bank, Pihak Bank yang melakukan konfirmasi atas permohonan dari issuing bank, dan menjamin Pembayaran.
  • Paying Bank, Pihak Bank yang ditunjuk secara khusus, untuk melakukan pembayaran.
  • Courier, Pihak pengangkut barang (Perusahaan Penerbangan/Pelayaran) yang dikirim untuk beberapa negara

Baca: Pengertian Perbankan dan Asas-asas Hukum Perbankan

Demikan ulasan tentang Letter of Credit, semoga informasi ini berguna bagi Anda, khususnya bagi Anda yang ingin mulai mencoba bisnis ekspor-impor.


0 comments

Post a Comment