Hukum Nikah Siri Menurut Agama Islam

Belakangan ini masyarakat sering dihebohkan perihal pernikahan siri. Apa itu nikah siri? Bagaimana hukum nikah siri menurut agama Islam? Berikut ini ulasan mengenai pengertian nikah dan hukum nikah siri yang perlu Anda ketahui.

Pengertian Nikah Siri


Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak. Tentu, ada banyak sekali alasan dan petimbangan seseorang melakukan nikah siri.

Terdapat dua pemahaman mengenai pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu:

  1. Nikah siri diartikan sebagai suatu akad nikah yang tidak terdaftar di KUA, tetapi syarat serta hukumnya sudah sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Nikah siri diartikan sebagai suatu pernikaan yang dilakukan tanpa adanya wali nikah yang sah dari pihak perempuan.

Dengan pemahaman seperti diatas, lantas bagaimana sebenarnya nikah siri itu sendiri menurut hukum Islam?

Hukum Nikah Siri Menurut Syariat Islam


Ada sejumlah penjelasan mengenai hukum melakukan nikah siri menurut syariat Islam, antara lain:

1. Hukum Pernikahan tanpa Wali

Wali nikah menurut mayoritas ulama merupakan salah satu rukun sah akad nikah. Jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan bahwa pernikahan tersebut menjadi tidak sah. Sekalipun ada sebagian orang yang berpendapat bahwa wali nikah tidak termasuk salah satu rukun nikah, maka pendapat tersebut sejatinya sangat lemah.

2. Nikah Siri yang Tidak tercatat di Lembaga Catatan Sipil Negara

Nikah siri ini sah jika memenuhi rukun-rukun pernikahan, yakni dengan adanya wali, dua orang saksi serta ijab qabul.

Nabi sudah menganjurkan segenap umatnya untuk memberi tahu pernikahan dengan mengadakan walimah. Acara walimah ini sangat dianjurkan oleh Nabi meskipun hukumnya tidak sampai sunah muakkad.

Banyak sekali hal positif yang bisa didapat ketika seseorang menyelenggarakan walimah. Antara lain dapat mencegah terjadinya fitnah, memudahkan masyarakat sekitar untuk memberikan kesaksian jika ada persoalan yang menyangkut kedua mempelai, serta dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui bahwa seseorang telah menikah atau belum.

Di Indonesia sendiri pernikahan siri umumnya dilakukan oleh para pejabat atau orang-orang berduit. Mereka melakukannya tanpa sepengetahuan istri dan dengan sengaja tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dalam hal ini secara syariat hal tersebut boleh dilakukan, sehingga halal untuk berhubungan seperti suami istri. Namun, masyarakat Indonesia sendiri masih pro dan kontra terkait dengan nikah siri ini .

Karena keutamaan walimah itu sendiri, maka sebaiknya tidak perlu melakukan nikah siri jika memang tidak dalam keadaan mendesak.

Catatan


Sesuai hukum Islam, nikah siri yang diperbolehkan adalah nikah yang syarat serta rukun nikahnya sudah terpenuhi, yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil, serta adanya ijab qabul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah, hukumnya adalah tidak sah.

Adapun nikah yang sudah sesuai dengan syariat Islam tetapi pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, hukumnya adalah sah. Namun, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas dari segi hukum. Dengan kata lain, segala hak yang semestinya bisa diperoleh tidak bisa didapat karena pernikahan tidak dicatat di KUA. Salah satu contoh hak yang dimaksud yaitu hak untuk mendapatkan akta kelahiran.

nikah siri

Selain itu, pernikahan siri juga memberi dampak yang kurang baik bagi si wanita, baik secara sosial maupun secara hukum.

Dampak negatif secara hukum:

  • Istri siri tidak berhak atas warisan dan juga nafkah dari suami ketika kelak suami meniggal dunia.
  • Istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah (dari sisi legalitas hukum di Indonesia).
  • Istri siri tidak berhak atas harta gono-gini manakala terjadi perpisahan, karena pada dasarnya pernikahan tersebut tidak pernah tercatat.

Dampak negatif secara sosial:

  • Istri siri umunya sulit untuk bersosialisasi di lingkungan mereka sendiri karena perempuan yang melakukan nikah siri sering kali di anggap sebagai istri simpanan.
  • Wanita yang melahirkan anak dari pernikahan siri akan berdampak negatif secara psikologis bagi sang anak.
  • Anak dari pernikahan siri hanya akan memiliki hubungan perdata dengan sang ibu, dan tidak dengan sang ayah. Hal ini sudah di sebutkan dalam undang undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Di dalam aktanya, hanya akan tercatat nama ibunya, dan statusnya dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah.

Nah, demikianlah ulasan mengenai pengertian serta hukum dari niah siri. Semoga berguna. Dan dengan konsekuensi sebagaimana diulas diatas, apakah Anda masih bersikeras untuk menikah secara siri?


0 comments

Post a Comment