Pengertian APBN dan APBD

Tidak ubahnya dalam kehidupan berumah tangga, negara juga memiliki berbagai pendapatan serta pengeluaran untuk membiayai roda pemerintahan dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan-keperluan tersebut, negara sudah pasti akan membutuhkan dana. Dana itu sendiri diperoleh dari berbagai sumber. Adapun dalam pembahasan angaran negara ini akan beruhubungan dengan yang disebut APBN.

Pengertian APBN


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang kemudian disingkat menjadi APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yaitu dari 1 Januari s/d 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan menggunakan Undang-Undang.

Struktur APBN


Struktur APBN secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Negara dan Hibah
  • Belanja Negara
  • Keseimbangan Primer
  • Surplus/Defisit Anggaran
  • Pembiayaan

Struktur APBN ini dituangkan dalam sebuah format yang disebut "I-account". Dalam beberapa hal, isi dari I-account kerap disebut postur APBN.

Pendapatan Negara


Volume pendapatan negara dipengaruhi oleh sejumlah faktor, diantaranya sebagai berikut:

  • Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
  • Kebijakan pendapatan negara;
  • Kebijakan pembangunan ekonomi;
  • Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum;
  • Kondisi dan kebijakan lainnya.

Misalnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.

Penerimaan Perpajakan


Pendapatan Pajak Dalam Negeri
  • Pendapatan pajak penghasilan (PPh)        
  • Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  • Pendapatan pajak bumi dan bangunan
  • Pendapatan cukai
  • Pendapatan pajak lainnya
Pendapatan Pajak Internasional
  • Pendapatan bea masuk
  • Pendapatan bea keluar

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)


Penerimaan sumber daya alam
  • Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
  • Penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
Pendapatan bagian laba BUMN
  • Pendapatan laba BUMN perbankan
  • Pendapatan laba BUMN non perbankan
PNBP lainnya
  • Pendapatan dari pengelolaan BMN
  • Pendapatan jasa
  • Pendapatan bunga
  • Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
  • Pendapatan pendidikan
  • Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
  • Pendapatan iuran dan denda
Pendapatan BLU
  • Pendapatan jasa layanan umum
  • Pendapatan hibah badan layanan umum
  • Pendapatan hasil kerja sama BLU
  • Pendapatan BLU lainnya

Fungsi APBN mencakup:


Fungsi Alokasi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan berapa besar untuk proyek.

Fungsi Distribusi    
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat dibantu. Caranya, antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi BBM.

Fungsi Stabilisasi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun.

Pengertian APBD


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disingkat menjadi APBD, adalah suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dasar hukum penyusunan APBD


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:

    a. Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
    b. Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
    c. Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.


APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi Otorisasi; Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi Perencanaan; Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.   
  • Fungsi Pengawasan; Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi Alokasi; Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Distribusi; Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Siklus APBN


Siklus APBN adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang[1]. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Baca: Pengertian Sistem Ekonomi Liberal

Demikian, semoga postingan mengenai pengertian serta fungsi APBN dan APBD ini berguna bagi kalian. 


0 comments

Post a Comment