Cara Mengganti Nama Lahir

Atas alasan serta pertimbangan tertentu seseorang bisa saja memutuskan untuk mengganti nama lahirnya. Undang-undang mengatur tentang perubahan nama lahir seseorang. Hal tersebut dapat dilakukan siapa saja dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Apakah Anda salah satu dari segelintir warga masyarakat yang ingin mengganti nama lahir? Apakah Anda belum mengetahui tata-caranya? Silakan simak artikel ini sampai baris paragraf akhir sehingga Anda akan paham apa saja yang perlu Anda pertimbangkan serta persiapkan dalam rangka proses penggantian nama lahir.

Mengganti Nama Lahir


Sebagai catatan, untuk dapat mengganti nama sejak bayi, artinya Anda harus mengganti data diri paling dasar, yaitu akta. Dalam hal ini yang pertama kali harus dilakukan pemohon adalah mendatangi Pengadilan Negeri di tempat asalnya. Pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Surat ini bukan seperti mengambil formulir dan kita tinggal mengisinya. Anda harus membuat surat permohonan sendiri yang dilengkapi dengan alasan yang logis.


Dasar Undang-Undang


Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  3. Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan

Harap dicatat, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat perbankan, dan lain sebagainya.

Bagaimana? Sudah siap mengganti nama Anda? Jika sudah, silakan ikuti prosedur dan prosesnya.


0 comments

Post a Comment