Contoh Surat Memori Banding

Contoh memori banding - Buat anda yang sedang mencari contoh memori banding untuk keperluan tertentu berkaitan dengan putusan hukum, dibawah ini merupakan salah satu contoh memori banding yang bisa anda gunakan sebagai bahan referensi.

Anda juga dapat menyimak beberapa contoh surat formal lainnya, seperti contoh surat permohonan, contoh surat peringatan dan contoh surat permohonan pengajuan beasiswa. Berikut contoh memori banding.


Kepada Yth,
Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
di-
Jakarta

Melalui
Yth. Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di-
Jakarta

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya yang bernama Ahmad Sobirin, S.H.,M.H.Li dan Andi Dana, S.H,   advokat dan pengacara, beralamat di Jl. Cemapka Indah No. 410 Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa (SK) per tanggal,……….(terlampir) penasihat hukum dari saudara Lukas Manih, bertempat tinggal di Jl. Kuningan No. 60 Jakarta Timur, melalui surat ini mengajukan memori banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. ……… tanggal…………., sebagai berikut:

1. Bahwasannya terdakwa dengan keputusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan karena mengharap untung menyimpan benda yang patut disangkanya berasal dari kejahatan (Pasal 480 KUHP). Oleh karena itu, memberikan hukuman kepda terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.

2. Bahwasannya pembanding tidak dapat menerima putusan tersebut dengan alasan sebagaimana yang disebutkan berikut ini:

a. Dalam pertimbangan hukum Pengadilan pada alinea menimbang pertama telah mengatakan bahwa………………………………….,

maka timbullah pada pengadilan keraguan-keraguan terkait dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan.

Dalam pemeriksaan ternyatalah terdakwa tidak dapat bicara lancar, sedang pada waktu bicara tidak tenang air mukanya, meskipun yang bersangkutan sesekali tidak ditakuti, melainkan diajak bicara secara perlahan.
.
Pembanding dalam hal ini tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut. dikarenakan didalam hukum acara pidana terkenal dengan indubio pro reo yang artinya, bahwa apabila ada ketidakyakinan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum harus diputuskan secara menguntungkan terdakwa yaitu membebaskan terdakwa dari bentuk tuduhan apapun.

b. Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum pengadilan, bahwasannya berada pada vermin derde toerekenbaarheid (kurang dapat dipertanggungjawabkan), sehingga pengadilan menentukan hukuman bersyarat kepada pembanding.

Berkaitan dengan hal ini pembanding tidak sependapat dengan pengadilan apabila pengadilan berkeyakinan adanya ketidakyakinan tidak perlu ditentukan hukuman ringan yaitu hukuman bersyarat melainkan harus membebaskannya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pembanding memohon kepada Bpk. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta agar sudi kiranya:

1) Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusta No……, tanggal …………. Serta dilakukan peninjauan ulang dan mengadili sendiri, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

2) Biaya perkara dibebankan kepada Negara.


Hormat kami,
Penasehat Hukum Pembanding



Ahmad Sobirin, S.H., M.H.Li                                     Andi Dana, S.H